SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Jogja kali ini berupa temuan tembakau super

Harianjogja.com, JOGJA — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja meringkus empat penjual tembakau super atau dikenal dengan tembakau gorila, Sabtu (14/1/2017). Puluhan paket tembakau itu disita sebagai barangbukti penyalahgunaan narkotika.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Pengedar maupun pemakai tembakau jenis ini kini tak bisa lagi melenggang bebas seperti sebelumnya. Kementerian Kesehatan RI telah memasukkan tembakau gorila dalam kategori narkotika melalui Permenkes No.2/2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dengan demikian pengguna tembakau jenis ini bisa dijerat dengan UU No.35/2009 tentang narkotika.

Keempat pelaku yang ditangkap antara lain, seorang karyawan swasta bernama Oscar Pamungkas, 24, yang tinggal di Wonocatur, Banguntapan, Bantul serta Galih Ahmad Akbar, 20, mahasiswa asal Jalan Bunderan Menteng Blok D-20 No.107 Bekasi Barat, Kota Bekas, Jawa Barat. Sedangkan dua lainnya yaitu Novi Arianto, 27, tinggal di Wirobrajan, Kota Jogja dan seorang wanita bernama Rut Rosali, 25, penghuni indekos di Jalan Bugisan Selatan No. 336 C, Kasihan Bantul.

Polisi lebih dahulu menangkap Novi Arianto di Patang Puluhan No.247 RT03/RW01 Wirobrajan pada Sabtu (14/1/2017) pukul 00.30 WIB dengan barangbukti tiga paket tembakau. Kemudian Galih Ahmad Akbar ditangkap dihari yang sama di pintu masuk gapura, Dusun Jomegatan, Ngestirejo, Kasihan, Bantul. Sedangkan Rosalia ditangkap di kamar kosnya dan Oscar ditangkap di RT10 Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya