SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Jogja kali ini berupa temuan tembakau super

Harianjogja.com, JOGJA — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja meringkus empat penjual tembakau super atau dikenal dengan tembakau gorila, Sabtu (14/1/2017). Puluhan paket tembakau itu disita sebagai barangbukti penyalahgunaan narkotika.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Baca Juga : NARKOBA JOGJA : 4 Penjual Tembakau Gorila Diringkus

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, dalam peredaran tembakau gorila pihaknya menangkap empat pelaku. Penangkapan diawali dengan penyelidikan yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba itu [tembakau gorila], lalu kita lakukan penangkapan. Berkembang sampai ada empat tersangka,” terangnya, Minggu (15/1/2017).

Karena telah ada payung hukum berkaitan dengan Permenkes yang baru, maka keempatnya kini ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses penyelidikan.

Tommy mengaku Kota Jogja merupakan pasar yang potensial untuk peredaran narkoba. Para pengedar terutama menyasar kalangan mahasiswa. Pihaknya bertekad untuk terus memberantas narkoba di Kota Jogja. Pihaknya butuh waktu lama dalam setiap melakukan penyelidikan, karena para pengedar dan pembeli menggunakan sistem terputus.

“Sebagian besar yang kami tangkap latar belakangnya seperti saya sebutkan tadi [mahasiswa]. Saya minta dukungan untuk seluruh warga masyarakat Jogja agar kita bergandengan tangan [memberantas narkoba] karena ini membahayakan, bisa merusak generasi muda,” tegas dia.

Keempat pelaku yang ditangkap antara lain, seorang karyawan swasta bernama Oscar Pamungkas, 24, yang tinggal di Wonocatur, Banguntapan, Bantul serta Galih Ahmad Akbar, 20, mahasiswa asal Jalan Bunderan Menteng Blok D-20 No.107 Bekasi Barat, Kota Bekas, Jawa Barat. Sedangkan dua lainnya yaitu Novi Arianto, 27, tinggal di Wirobrajan, Kota Jogja dan seorang wanita bernama Rut Rosali, 25, penghuni indekos di Jalan Bugisan Selatan No. 336 C, Kasihan Bantul.

Polisi lebih dahulu menangkap Novi Arianto di Patang Puluhan No.247 RT03/RW01 Wirobrajan pada Sabtu (14/1/2017) pukul 00.30 WIB dengan barangbukti tiga paket tembakau. Kemudian Galih Ahmad Akbar ditangkap dihari yang sama di pintu masuk gapura, Dusun Jomegatan, Ngestirejo, Kasihan, Bantul. Sedangkan Rosalia ditangkap di kamar kosnya dan Oscar ditangkap di RT10 Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya