SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Narkoba Jogja sudah semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar pelajar

Harianjogja.com, JOGJA– Petugas Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap dua pelajar salahsatu sekolah swasta di Ngaglik, Sleman, pekan lalu.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Selain berpesta sabu, keduanya juga mengonsumsi ekstasi dengan meminjam kamar milik temannya. Kedua pelajar yang duduk di bangku kelas tiga itu berinisial KA, 17, warga Ngaglik, Sleman dan BH, 19, asal Serang, Banten.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, penangkapan kedua pelajar itu atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mereka. Pada 30 November 2016, pihaknya lebih dahulu menangkap BH di tempat tinggalnya sekaligus mengamankan dua lembar bukti transfer pembelian narkoba.

“Kami amankan sekitar pukul 06.00 WIB, lalu siangnya kami mengambil KA di rumahnya,” ungkap Sugeng di Mapolresta Jogja, Senin (5/11/2016).

Kedua pelajar satu sekolah ini rupanya meminjam kamar temannya berinisial KM di wilayah Ngaglik sebagai tempat berpesta sabu. Akantetapi, dari hasil penyelidikan petugas, KM memang tidak menyadari jika kamarnya selalu dipakai pesta narkoba oleh temannya berinisial BH dan KA.

Selain itu KM tidak menaruh curiga terhadap kedua tersangka saat berada di dalam kamarnua. Agar tidak diketahui mengonsumsi sabu, kedua tersangka berpura-pura pakai rokok elektrik, untuk kemudian mengonsumsi sabu-sabu.

“Mereka teman ngumpul, tetapi saat kedua tersangka ini memakai narkoba di dalam kamarnya, KM ini tidak tahu,” imbuhnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya menggeledah kamar tersebut, hingga menemukan bungkus rokok milik kedua tersangka. Di dalam bungkus rokok itu berisi satu klip plastik kecil berisi empat butir pil ekstasi serta satu klip plastik sabu dengan berat 0,54 gram.

Serta ditemukan sebuah pipet kaca yang terbungkus dalam kertas pelapis bungkus rokok. “Barang [bukti] itu disembunyikan di almari milik KM, tanpa sepengetahuan KM,” ujar dia.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menegaskan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap KA tetap berjalan. Dalam pemeriksaan KA mendapatkan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya