SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika

 
Harianjogja.com, JOGJA –-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Empat orang diantaranya diduga kuat merupakan seorang pengedar, sementara sisanya sedang diperiksa tim Assement untuk direhabilitasi.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan penangkapan enam orang ini diawali dari penangkapan seseorang berinisial DN di wilayah Depok, Sleman, Rabu (31/5/2017) pada pukul 19.00, karena diduga menyalahgunakan psikotropika.

Dari hasil penggledahan DN, lanjut Sugeng, ditemukan 14 butir Pil Alprazom 1 mg dan lima butir pil Riklona Clonazepam 2 mg.

“Dari hasil introgasi terhadap DN, didapat keterangan jika psikotropika yang ia bawa diperoleh dari seseorang yang berinisial HS yang tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah. DN juga mengaku sempat ditawari sabu-sabu,” jelas Sugeng saat jumpa pers di Polresta Jogja, (6/5/2017).

Setelah mendapat pengakuan dari DN, petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja kemudian melakukan pengembangan kasus di wilayah Sukoharjo. Sugeng mengatakan sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (1/6/2017),  tim sampai di sebuah kos-kosan yang merupakan tempat tinggal HS.

“Pintu kos kami dobrak dan petugas menemukan tiga orang, yaitu HS, SH, BA. Ketiga-tiganya sedang melakukan pesta sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap, tembakau super dan psikotropika,” ujar Sugeng.

Barang bukti psikotropika yang disita dari tangan HS diantaranya adalah 180 butir pil Dumolid Nitrazepam 5 mg, 15 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg, 70 butir pil Alprazolam, dan 30 butir pil Ativan Lorazepam. Menurut Sugeng, HS telah mengakui semua barang haram tersebut adalah kepunyaannya sendiri.

Lebih lanjut Sugeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap DN, diketahui jika laki-laki yang baru berusia 23 tahun tersebut juga ditawari Psikotropika oleh seseorang berinisial HV. Ia mengatakan petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HV pada pukul 06.30, Kamis (1/6/2017).

“Dari HV kami menyita dompet dan gantungan kunci warna hitam yang didalamnya terdapat 10 butir pil Riklona Clonazepam. HV mengaku jika dirinya hanya disuruh menjual oleh BG. Kemudian BG juga langsung kami tangkap. Kebetulan lokasinya berdekatan.”

Dari keenam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berhasil di ciduk Polresta Jogja, hanya empat pelaku yang dihadirkan saat jumpa pers, yaitu DN, HS, HV, dan BG.

“SH dan BA saat ini sedang diajukan ke Tim Asessment Terpadu Kota Jogja. Andaikan rekomendasi yang keluar adalah rehabilitasi, mereka akan kami kirim untuk rehabilitasi. SH dan BA ini soalnya hanya diajak oleh HS menikmati shabu,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya