SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap KTP alias GT, 32, warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Polisi meyakini GT berperan sebaga peluncur dalam peredaran sabu-sabu dan ganja di Jogja. Dalam penangkapan polisi menyita sabu-sabu sebanyak 3,76 ons yang nilainya lebih dari Rp400 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan GT ditangkap berdasarkan hasil pengembangan para
tersangka yang lebih dulu ditangkap dan sudah mendekam di Kantor Polresta Jogja maupun terdakwa yang sudah diputus pengadilan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Tersangka GT ini pemasok narkotika dari berbagai tempat,” kata Topo, Rabu (8/10/2014).

GT ditangkap pada Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menyita 3,76 ons sabu-sabu dan enam gram ganja.

Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso menambahkan polisi masih terus mengembangkan hasil penangkapan
GT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Jogja. Mengingat, sebagian besar narkoba yang beredar di wilayah
Jogja merupakan pasokan dari luar daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya