SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tujuh tersangka penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya di Markas Polresta Jogja, Jumat (24/3/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Jogja terus diberantas melalui berbagai operasi oleh kepolisian

Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap tujuh orang tersangka penyalahgunaan obat berbahaya berzat psikotropika selama akhir Februari sampai pertengahan Maret ini. Dari ketujuh tersangka turut disita ribuan butir pil penenang.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kalau ditotal ada sekitar 4.000-an butir pil camlet, riklona, alganak, ativian, dan yarindo,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (24/3/2017).

Empat dari tujuh tersangka ditangkap secara bersamaan saat sedang berkumpul di wilayah Kotabaru, Gondokusuman, Jogja, pada 20 Maret lalu. Mereka adalah DW, 31, BS, 30, WK, 35, dan G, 28. Sugeng mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi saksi ada 10 orang yang sedang transaksi obat berbahaya di rumah DW di Kotabaru.

Kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB polisi mendtangi rumah DW dan mengamankan sebanyak 10 orang berikut barang bukti obat-obatan. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Enam orang sebagai saksi karena mereka baru akan membeli, kita berikan pembinaan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, keempat tersangka diketahui sudah lama berjualan pil penenang. Selain dijual, juga dikonsumsi sendiri. Mereka mendapatkan pil dari wilayah Solo dan Semarang. Transaksi yang dilakukan melalui media sosial. Lalu, butiran pil dikirim melalui jasa pengiriman paket dengan alamat yang disamarkan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain empa tersangka polisi juga menangkap DN, 23 di wilayah Sleman pada 18 Maret. Kemudian MI, 29, di Sanden Bantul pada 22 Maret. Dan NA, 21, di wilayah Tridadi Sleman pada 28 Februari. Kini mereka mendekam di Markas Polresta Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya