SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Jogja, transaksi dilakukan di tempat umum.

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu malam, akhir pekan lalu,  di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya adalah RH, 34, warga Sleman dan AB, 20, warga Jogja.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“RH ini merupakan residivis yang pernah kita amankan karena kasus Narkoba pada 2015 lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Markas Polresta Jogja, Senin (10/4/2017).

Sugeng mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba di lapangan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Saat dibuntuti keduanya mengambil paket sabu-sabu di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya sempat melarikan diri, kemudian tertangkap di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 0,48 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Sugeng menambahkan, pihaknya tengah mengajukan agar kedua tersangka dapat direhabilitasi mengingat barang bukti narkotika masih dibawah satu kilogram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya