Jogja
Senin, 10 April 2017 - 22:24 WIB

NARKOBA JOGJA : Residivis Kembali Tertangkap karena Kasus yang Sama

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Jogja, transaksi dilakukan di tempat umum.

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu malam, akhir pekan lalu,  di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya adalah RH, 34, warga Sleman dan AB, 20, warga Jogja.

Advertisement

“RH ini merupakan residivis yang pernah kita amankan karena kasus Narkoba pada 2015 lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Markas Polresta Jogja, Senin (10/4/2017).

Sugeng mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba di lapangan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Saat dibuntuti keduanya mengambil paket sabu-sabu di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya sempat melarikan diri, kemudian tertangkap di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 0,48 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Sugeng menambahkan, pihaknya tengah mengajukan agar kedua tersangka dapat direhabilitasi mengingat barang bukti narkotika masih dibawah satu kilogram

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif