SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Jogja terungkap, seorang pelakunya tertangkap

Harianjogja.com, JOGJA-Empat kali keluar masuk penjara tidak membuat Fakhrur Rozi, 42, kapok. Warga Kasihan Bantul ini kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Tersangka ini sudah tiga kali berurusan dengan Polresta Jogja dalam kasus narkoba, pernah juga sekali berurusan dengan Polda DIY,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi pada jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Selasa (20/12/2016).

Dalam jumpa pers tersebut tersangka Fakhrur turut dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang buktinya. Tidak terlihat sama sekali sikap penyesalan dari Fakhrur.

Ia justeru beberapa kali melontarkan kalimat candaan disela-sela Sugeng Riyadi memberikan penjelasan. Bahkan sesekali Fakhrur tertawa mendengar penjelasan terkait upaya percobaan memproduksi sabu-sabu.

“Biar pemakai narkoba pada kapok,” ujarnya.

Fakhrur Rozi memang selain sebagai pengguna sabu-sabu. Ia juga sering kali melakukan percobaan memproduksi sabu-sabu. Sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya seperti cairan metanol, garam, aluminium foil, dan tabung pengukur panas. Selain itu juga ada beberapa cairan untuk vapor atau isi ulang roko elektrik.

Namun sejauh ini, kata Sugeng, Fakhrur mengaku belum pernah mengedarkan sabu-sabu hasil racikannya kepada orang lain. Namun ia terkadang menggunakan sabu-sabu dicampur dengan bahan racikannya sendiri. Rencananya memang akan diedarkan kepada orang lain.

Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (15/12/2016) dini hari lalu di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Asih Margono, 48, sehari sebelumnya. Mereka bertetangga. Sugeng mengatakan kedua tersangka sering menggunakan sabu-sabu bersama-sama.

Menurut Sugeng, tersangka Fakhrur pernah tertangkap pada 2011 lalu karena menggunakan inex (sejenis narkoba). FR saat itu juga melakukan eksperimen membuat inex palsu dan diedarkan kepada para pelajar.

Setelah beberapa bulan dipenjara, ia bebas namun kembali tertangkap dengan tuduhan membuat sabu-sabu. “Bagi kama nama FR ini sudah tidak asing lagi karena sudah sering berurusan dengan kami,” ujar Sugeng.

Sugeng mengakui tersangka lulusan SMA itu memang kerap melakukan eksperimen membuat narkoba. Disisi lain, FR juga membeli sabu-sabu kepada seseorang dari luar Jogja dengan cara transfer. Pemasok itu kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti lainnya yang disita dari rumah FR dan AM berupa pipet kaca, bong, cangklong kaca, botol kaca bertuliskan Dasilfa isi Liquid Vapourm sedotan, tisu yang dibungkus lakban, dan telepon selular. Keduanya diancam Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami dugaan pembuatan sabu-sabu dan cairan rokok elektrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya