SOLOPOS.COM - (kiri-kanan) Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo AKP Ika Shanti Prihandiri, Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai dan Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Antu Nugrahanto, sedang memperlihatkan barang bukti, dalam rilis kasus narkoba, di Mapolres Kulonprogo, Senin (4/9/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dua di antara enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berhasil diungkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, pernah ditangkap oleh jajaran kepolisian, akibat kasus serupa.

 
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai menuturkan, dua di antara enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berhasil diungkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, pernah ditangkap oleh jajaran kepolisian, akibat kasus serupa.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Dua orang tersebut adalah Windu, 28, warga Sidoagung, Godean, Sleman dan Gunadi atau Igun, 34, warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Diketahui sebelumnya, Igun pernah diproses hukum oleh petugas Polres Bantul atas kepemilikan ganja. Sedangkan Windu pernah tersandung kasus psikotropika.

Irfan menyatakan, wilayah Kulonprogo masih memiliki kerawanan minimal mengenai keberadaan penyalahgunaan narkoba, dibandingkan dengan wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat tidak banyak tempat hiburan berada di Kulonprogo. Terlihat dari empat kasus yang berhasil diungkap selama Agustus 2017, tidak ada satupun yang berlokasi di Kulonprogo.

Selain itu, Irfan juga melihat adanya kecenderungan para penyalahguna ini ‘naik kelas’ dalam mengonsumsi obat-obatan. Terbukti dari pelaku yang pernah mengonsumsi ganja, saat ini tertangkap atas penyalahgunaan narkotika. Begitupun yang sebelumnya pengguna psikotropika golongan empat, sekarang ditangkap karena mencoba psikotropika golongan satu.

“Ini contoh efek buruk dari mengonsumsi narkoba karena bersifat adiktif,” terangnya.

Untuk diketahui  Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, selama Agustus 2017, menangkap enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Mereka yakni Windu, 28, warga Sidoagung, Godean, Sleman, Tian Isnawan, 23, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, Aditya Anggi Wibowo atau Anggi, 23 merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.

Gunadi atau Igun, 34, warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Mulyadadi, Majenang, Cilacap bernama Warisul Mujabah, 29. Di waktu yang berbeda, petugas juga menciduk Andreas Dewanto atau Iteng, 18.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya