Narkoba Sleman yang terungkap menggambarkan masifnya gerakan pengedar
Harianjogja.com, SLEMAN– Pengiriman paket ganja kering seberat 50 kilogram (Kg) menggambarkan seberapa masif peredaran narkoba di DIY. Pengungkapan tersebut diklaim terbesar yang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan tiga orang masing-masing Bramatyo yang selanjutnya disingkat (T),31, asal Jakarta dan dua orang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogja masing-masing Fajri Rizki Pramono (R),25, dan Ayen (A),23, keduanya asal Bangka. Ketiganya oleh kepolisian dijadikan tersangka.
Ganja kering itu dikemas dalam ukuran masing-masing 1 kg. Untuk mengelabui petugas, masing-masing paket dilapisi lakban coklat dan dimasukkan dalam kardus besar. Tertulis pada paket tersebut, pengirim berasal dari Aceh Souvenir Center yang beralamatkan di Jalan Perdagangan No. 76 Lhokseumawe. Sedangkan penerima barang, tertulis Ayen, beralamat di Jalan Timuran, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja.
Ganja kering itu dikemas dalam ukuran masing-masing 1 kg. Untuk mengelabui petugas, masing-masing paket dilapisi lakban coklat dan dimasukkan dalam kardus besar. Tertulis pada paket tersebut, pengirim berasal dari Aceh Souvenir Center yang beralamatkan di Jalan Perdagangan No. 76 Lhokseumawe. Sedangkan penerima barang, tertulis Ayen, beralamat di Jalan Timuran, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja.
“Mereka sudah menjadi TO. Ini bukan pengiriman pertama. Sebelumnya jaringan Aceh ini telah mengirim paket ganja kering seberat 5kg,” urai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan saat jumpa pers, Jumat (12/2/2016).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP M Munzaid menambahkan, ketiga orang tersangka itu saling kenal. Tersangka T merupakan pelaku utama, yakni kaki tangan dari bandar di Jawa Tengah yang bertugas menjemput paket. Kemudian R bertugas mencari alamat tujuan pengiriman paket atas perintah T. Dari pencarian itu, T menjadikan A sebagai tujuan penerima paket tanpa terlebih dahulu memberitahu.
Kemudian, dari ketiga orang itu, R diketahui baru tinggal dalam hitungan bulan dan merupakan orang baru di kos tersebut. Sedang, tersangka T di kos itu hanya menumpang selama satu minggu untunk menunggu paket datang. Adapun A merupakan yang paling lama tinggal di kos yakni sekitar empat tahun. Dia pun yang paling dikenal oleh pemilik kos sehingga adanya pengiriman yang diatasnamakan A, dua tersangka lain merasa tidak dicurigai.
“Meski A hanya ketitipan barang karena temuan barang bukti di tempat dia, kita masih kembangkan sejauhmana keterlibatannya,” paparnya.
Andi menjelaskan, barang bukti 50 kg ganja itu merupakan hasil pengungkapan paling banyak yang selama ini diungkap Polda DIY. Dia menilai, nilai ganja tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp250 juta (bukan Rp2,5 miliar). Para tersangka dijerat pasal 132 junto 114 junto 111 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.
“Kalau satu gram digunakan empat orang pengguna, berarti 50kg yang kami sita ini, bisa selamatkan 200.000 orang. Ini tentu prestasi yang membanggakan,” katanya.
Peran TSK
Tersangka Bramatyo alias Tiyo (T), 31, swasta; pelaku utama. Dia itu kaki tangan bandar di Jawa Tengah yang ada di Yogya. Bandar memesa barang dari Aceh. T perannya menjemput barang.
Fajri Rizki Pramono (R), 25, mahasiswa PTS. Dia peannya sebagai orang yang mencarikan alamat tujuan paket.
Ayen, 23, mahasiswa. Dia pemilik kos (alamat TKP) yang menjadi tujuan paket. Dia tidak tahu alamatnya digunakan untuk pengiriman. Ini atas keteranga kedua tersangka. Tes urine negatif. Saat ini masih kita kembangkan keterlibatannya.
M. Jad Erwanti,20, dia itu diamankan di TKP yang sama tp beda kasus. Dia selaku pemakai. Barang dari T (ngecer)