SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia saat menunjukan barang bukti psikotropika di Mapolres Sleman, Jumat (16/9/2016). Barang bukti psikotropika dari tiga pelaku tersebut diperoleh dengan cara patungan dan di beli dari pemasok di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman, pemakaian barang haram tersebut berhasil dibongkar.

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Ditresnarkoba Polres Sleman kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan psikotropika di daerah Kalasan dan Depok, Sleman.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing Gonzaga Ananta warga Gendingsari Sembur, Tirtomartani, Kalasan, Peter Jonathan warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Andhika Cahyo warga Caturtunggal, Depok. Ketiga pelaku tersebut diketahui melakukan pembelian Psikotropika golongan IV jenis Riklona Clonazepam dan Merlopam dengan cara patungan.

Satres Narkoba Polres Sleman Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan ketiga pelaku membeli sejumlah 50 pil Merlopam dan 10 pil Riklona seharga Rp1,3 juta dari seorang pemasok dari daerah Kartasura, Jawa Tengah atas nama Radit yang saat ini masih menjadi DPO.

“Penangkapan ketiganya dimulai dari penangkapan pelaku Gonzaga kemudian setelah dikembangkan di hari yang sama pada Selasa (6/9/2016) pukul 14.00WIB petugas lalu berhasil menangkap Peter dan Andhika di lokasi berbeda,” ujar Rony, Jumat (16/9/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya