SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Sleman, jenis narkotika yang beredar jauh lebih banyak

Harianjogja.com, SLEMAN — Hanya ada 43 jenis narkotika yang terakomodir dalam aturan hukum di Indonesia. Padahal ada 855 jenis narkotika yang beredar di seluruh dunia.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Mardi Rukmianto mengatakan setidaknya sudah ada sekitar 60 jenis yang terpantau beredar di Indonesia. Dengan selisih tersebut maka pengedar maupun pengguna yang kedapatan menggunakan narkotika yang masuk dalam selisih ini tidak bisa dijerat hukum.

“Tidak bisa dijerat karena itu kita bergantung pada lab negara kita,”ujarnya, Jumat (14/7/2017).

Ia menyampaikan jika pembaruan yang tercantum di regulasi ditentukan oleh deteksi yang dilakukan oleh laboratorium negara. Pasalnya, dari ratusan jenis narkoba itu masih banyak yang belum dideteksi sebagai zat berbahaya.Lebih lanjut, kemampuan lab itu juga bergantung pada negara masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya