SOLOPOS.COM - Tersangka Bripda Rizki Kuniawan (memakai kaos nomor 108) dan tersangka Bripda Lafran Eri Kurniawan (kaos nomor 36) dalam gelar perkara hasil ungkap kasus narkoba di Mapolres Sleman Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Narkoba Sleman yang terungkap melibatkan dua petugas kepolisian.

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua oknum anggota Polres Sleman dan Polres Kulonprogo tertangkap saat pesta narkoba bersama empat pemuda di Dusun Kaliduren, Sumberagung, Moyudan, Sleman akhir pekan lalu. Keduanya yang baru dua tahun menjadi anggota korps baju coklat, kini dijebloskan ke sel tahanan karena telah mencoreng institusinya.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kedua oknum itu adalah Bripda Lafran Eri Kurniawan, 22, warga Petaan, Sumberrahayu, Moyudan, Sleman. Merupakan anggota Satuan Sabhara Polres Kulonprogo. Kemudian Bripda Heri Kurniawan, 22, warga Kaliduren, Sumberagung, Moyudan yang juga anggota Sabhara Polres Sleman. Lafran dan Heri merupakan satu angkatan, masuk menjadi anggota Polri sejak 2013 dan pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Selopamioro Bantul, DIY.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, tertangkapnya dua oknum polisi berpangkat Bripda yang memakai narkoba berawal dari salahsatu oknum anggota yang memakai pil koplo. Kemudian diperiksa Unit Propam Polres Sleman dan dilimpahkan ke Satresnarkoba.

Setelah mengamankan satu oknum, Satresnarkoba lalu menggerebek rumah tersangka yang biasa disapa Perot, 23, di Dusun Kaliduren I Sumberagung Moyudan, Sleman. Hasilnya, selain ada Perot juga terdapat Bripda Lafran Eri Kurniawan, tersangka Farid, 23, dan Abdul, 22. Keempatnya sedang enjoy mengonsumsi ganja. Motor milik Lafran pun digeledah ditemukan dua butir pil koplo dalam bungkus rokok serta sepucuk air softgun. Lafran memang belum diberi izin memakai senpi tetapi air softgun dibeli dari temannya untuk gaya-gayaan. Petugas mendapati sisa ganja dengan berat delapan gram di ruangan tersebut.

“Dari satu oknum itu, berkembang ke empat tersangka lain yang satu diantaranya merupakan anggota Polres Kulonprogo,” ungkapnya di Mapolres Sleman, Jumat (18/9/2015).

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito menambahkan, setelah menginterogasi dua oknum anggota dan tiga tersangka lain, malam harinya menangkap pemasok ganja. Seorang pemuda bernama Roni, 24, warga Dusun Karang, Sumberagung, Moyudan ditangkap saat bekerja di salah satu hotel di Jogja. Dari rumah Roni ditemukan barang bukti ganja kering dalam toples kecil di kamarnya.

“Setelah kami periksa mereka [termasuk oknum polisi] ini masih satu kampung rumahnya berdekatan dan patungan membeli ganja. Hasil tes urine semua positif. Tapi yang membelikan Roni pengakuan dari salah satu orang yang kini masih kita buru,” terangnya.

Waka Polres Sleman Kompol Sri Wibowo menegaskan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 a UU 35/2009 tentang narkotika. Pimpinan Polres Sleman tidak akan pandang bulu dengan keterlibatan dua oknum anggota. Pihaknya tetap akan mempidanakan keduanya karena sudah mencoreng institusi kepolisian. Jika terbukti di pengadilan sanksi pemecatan akan segera dilakukan. “Menurut laporan, oknum ini jarang masuk juga,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya