SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Gadis muda berusia 21 tahun tertangkap mengedarkan psikotropika jenis alprazolam.

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Ayu Tyas, gadis muda berusia 21 tahun tertangkap mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Ayu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman bersama rekannya, Faizal Arif, 21. Ayu merupakan warga Trihanggo, Gamping sementara Faizal berdomisili Tegalrejo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan penangkapan dilakukan di Tegalrejo, Kota Jogja.

“Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti,” ujarnya, Jumat (7/6/2017).

Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus rokok yang berisikan 10 butir pil psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp10.000, dan ponsel berwarna hitam. Ketiga barang tersebut diakui sebagai milik Faizal. Selain itu, didapatkan pula 1 ponsel berwarna putih yang disita dari Ayu.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengedarkan narkotika untuk keuntungan pribadi. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat 4, dan Pasal 60 ayat 5 dari regulasi yang telah disebutkan. Ancaman hukuman paling berat ialah kurungan selama maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya