SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Narkoba Sleman, pihak yang tengah pesta ganja merupakan mahasiswa asing asal Thailand.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY Hananto mengatakan sebanyak tiga mahasiswa asing asal Thailand terpaksa dideportasi. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi Jogja ini terancam dicekal seumur hidup. (Baca Juga : NARKOBA SLEMAN : 3 Mahasiswa Thailand Dideportasi)

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Menurutnya, kasus narkoba bisa lebih memberatkan, ketiganya bisa dikenakan pencekalan seumur hidup. Hal itu sesuai dengan Pasal 146 UU 35/2009 tentang narkotika, bahwa warga negara asing (WNA) yang telah diusir (deportasi) karena tindak pidana narkotika maka dilarang masuk ke Indonesia.

“Pencekalan bisa dilakukan sampai seumur hidup karena kasus narkoba,” ujarnya, Sabtu (12/12/2015).

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, ketiga mahasiswa asing itu melakukan pesta ganja di sebuah kamar kos di Warungboto lalu digrebek pada pertengahan Mei 2015. Adapun narkotika diakui milik salahsatu tersangka kemudian diberikan kepada dua tersangka lain untuk dikonsumsi bersama. “Waktu itu barang bukti berupa satu gram ganja sisa dikonsumsi ketiga tersangka. Kami sudah sesuai prosedur hukum,”
tegasnya.

Selain ketiga mahasiswa asing terlibat narkoba, Kanim Kelas I DIY telah memulangkan paksa puluhan WNA dari berbagai negara. Mereka mereka rata- rata melanggar persoalan administratif seperti penyalahgunaan izin tinggal serta habis masa berlaku namun tidak memperpanjang. Ada juga yang melakukan tindakan konyol seperti seorang WNA yang menyiram landmark Tugu Jogja dengan cairan warna merah.

“Tapi ada juga yang diprojusticia,” ujar Hananto.

Ketiga mahasiswa yang dipaksa keluar dari Indonesia itu adalah Haneef Kahaman, 20, asal Thungyangdeang, Pattani, Thailand yang tinggal di Tamantirto no 139 RT 08 Kasihan, Bantul. Dua lainnya yakni Heelme Panae, 23, asal Bangnangsata, Yaia, Thailand dan Abdun Aseem Langyanai, 21, warga Wangpracan A Khuandon Satun Thailand. Keduanya indekos di Warungboto RT 31 RW 08 Umbulharjo, Jogja. Tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya