SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Harian Jogja-Reuters)

Narkoba Sleman jenis tembakau gorila kembali ditemukan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Ratusan gram tembakau gorila beserta minuman keras berbagai merk hasil sitaaan Januari hingga Juli 2017 dimusnahkan di Mapolda DIY, Selasa (15/8/2017). Jogja dinyatakan sebagai salah satu pasar besar pengguna narkotika meski minim keberadaan bandar.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Baca Juga : NARKOBA SLEMAN : Ratusan Gram Tembakau Gorila Dimusnahkan

Mujiyana, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY yang hadir di lokasi membenarkan jika bandar narkoba sulit ditemukan di Jogja. Narkotika yang masuk ke Jogja sudah dikemas dalam ukuran kecil yang kemudian ditanam di lokasi tertentu. Barang haram itu kemudian diambil setelah ada kesepakatan dan dana yang diterima melalui transfer.

Ia menambahkan jika daerah seperti Wonosobo, Boyolali, Salatiga dan Klaten juga kerap menjadi daerah yang memasok narkotika ke Jogja. Untuk jenis narkotika yang didapati juga umumnya didominasi oleh jenis penyalahgunaan pil koplo. Sedangkan untuk narkotika jenis baru seperti flaka sendiri belum didapati ada di wilayah Jogja.

“Narkoba paling baru yang beredar di Jogja ialah tembakau gorila yang masuk dalam kategori narkotika golongan satu,” terangnya.

Polda DIY mencatat ada 188 kasus dengan 246 tersangka yang diungkap selama Januari hingga Juni belakangan. Kasus tersebut terdiri dari 107 penyalahgunaan narkotika, 36 kasus psikotropika, dan 45 barang berbahaya. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 452,15 gram ganja, 14 butir ekstasi, dan 572,023 gram shabu. Adapula 5.810,5 butir psikotropika dan 15.245 butir serta 661 botol bahan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya