Jogja
Jumat, 18 Agustus 2017 - 20:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Polres Sleman Amankan 2 Pengedar Shabu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sleman, pengedar shabu dapat ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Satnarkoba Polres Sleman mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu. Selain menjual, keduanya diketahui juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut.

Advertisement

Tersangka, AWN, 37, dan DP, 27 merupakan buruh harian lepas yang dibekuk di Umbulharjo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk satu paket shabu seberat 0,5 gram.

“Keduanya sama-sama warga Klaten, alamatnya sama,” ujarnya pada Jumat (18/8/2017).

Paketan shabu tersebut dibungkus plastik putih yang dibungkus dengan grenjeng rokok berwarna coklat dan dilapisi plastik warna biru. Ikut disita pula selembar bukti transfer ATM BCA dan dua unit ponsel. Keduanya diganjar dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Advertisement

Keduanya merupakan jaringan pengedar dari Klaten dan Solo serta sudah cukup lama diincar oleh polisi. Keduanya biasa menjual barang tersebut di wilayah Jogja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif