SOLOPOS.COM - Ilustrasi madat sabu-sabu. (Youtube.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman memutuskan untuk merehabilitas empat pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu.

 

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman memutuskan untuk merehabilitas empat pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan dan assesment dari para tersangka.

Keempat pecandu itu tiga diantaranya merupakan warga kota Jogja. Mereka adalah Mahfudin, Kurniawan dan Erwin. Kemudian satu lagi yaitu Susilo warga Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, keputusan untuk merehabilitasi itu diakuinya tanpa intervensi dari pihak manapun. Keempatnya memang murni pecandu yang tidak berpotensi menjadi pengedar. Selain itu, proses rehabilitasi dilakukan melalui proses yang panjang termasuk melakukan assesment kepada keempat tersangka. Meski menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap berjalan sehingga keempatnya dititipkan di tempat sejenis panti sosial.

“Setelah diassesment dan hasil penyidikan, keempatnya memanuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di panti sosial. Mereka murni pecandu,” ungkap dia, Minggu (3/4/2016).

Ia telah mempertimbangkan banyak syarat dalam proses rehabiliasi. Termasuk barang bukti yang didapatkan dari keempatnya masing-masing tidak lebih dari satu gram, itu menjadi salahsatu syarat rehabilitasi. Selain itu ada komitmen kuat dari tersangka untuk bisa sembuh dari narkoba. Jika ke depan melakukan penyalahgunaan dengan kadar pelanggarannya lebih tinggi, tindakan tegas tentu akan diberikan terutama jika mengarah pada berpotensinya menjadi pengedar.

“Syarat itu bisa berlaku bagi pengguna narkoba jenis lain. Seperti penyalahgunaan ekstasi, bisa direhabilitasi kalau BB [barang bukti] tidak lebih delapan butir dan untuk ganja tidak lebih dari lima gram,” tegasnya.

Menurutnya, keempat pecandu itu ditangkap dalam kasus yang berbeda baik waktu dan tempat kejadian perkara (TKP). Hanya kebetulan mereka sama-sama pengguna narkotika jenis sabu. Keputusannya untuk merehabilitasi diharapkan keempatnya bisa nenar-benar sembuh dari narkoba. Karena jika sembuh akan mengurangi permintaan sabu terhadap kurir maupun bandar terutama untuk peredaran di wilayah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya