Jogja
Kamis, 6 Juli 2017 - 16:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Ribuan Pil Koplo Disita dari Topan Wijaya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menunjukkan pil koplo yang telah berhasil disita. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Ribuan butir psikotropika disita dari Topan Wijaya,21, warga Bambanglipuro Bantul

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Ribuan butir psikotropika disita dari Topan Wijaya,21, warga Bambanglipuro Bantul oleh Satresnarkoba Polres Sleman. Narkotika tersebut diperkirakan dipasok dari Jakarta dan dikirim melalui paket ekspedisi.

Narkotika jenis trihexipenidil dan alprazolam tersebut ditemukan dalam bentuk paketan dan belum dikemas. Secara keseluruhan, ada 1.300 butir pil trihexipenidil dikemas dalam paket bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir.

Selain itu, 300 butir pil jenis alprazolam dibagi dalam 30 paket bungkus plastik. Adapula 2.000 butir pil trihexipenidil yang belum dikemas dan 1 butir riklona.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menyatakan jika barang bukti tersebut ditemukan saat penggeladahan sesaat setelah tersangka diamankan. “Motifnya menjual psikotropika demi keuntungan pribadi, ekonomi,” terangnya, Kamis (6/7/2017).

Barang haram tersebut didapatkan secara perseorangan oleh rekanannya yang disinyalir merupakan bandar besar di ibukota. Tersangka juga diperkirakan merupakan bagian dari jaringan Jogja-Jakarta ditilik dari jumlah psikotropika yang disimpannya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Toni Riyanto mengatakan jika tersangka dijerat dengan Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta. Lebih lanjut, pria muda ini juga akan dijerat Pasal 97 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Advertisement

Selain mengedarkan, TW diduga juga mengkonsumsi psikotropika ini sejak 2012 silam. Setiap harinya, berdasarkan pengakuannya, ia mengkonsumi sekitar 5 hingga 7 butir pil.

Pasalnya, urai AKP Toni, TW kemudian kerap didera efek paranoid dan mudah terkejut bahkan oleh suara yang sedikit keras. Diduga, ia juga telah memiliki jaringan yang kerap mengedarkan pil tersebut ke pelanggannya.

Selain TW, di lokasi berbeda, aparat juga mengamankan Heriyanto, 21, warga Pandak, Bantul. Tersangka yang biasanya berprofesi sebagai satpam ini biasa mendapatkan pil koplo itu dari TW. “Menggunakan juga mengedarkan, barangnya dapat dari TW,” ujarnya.

Ia diringkus dengan sejumlah barang bukti antara lain 1 tas warna hitam, 1 bungkus rokok berisi 10 butir pil alprazolam, dan 1 dompet coklat berisi 1 butir pil riklona clonazepam. Ia juga dijerat dengan regulasi yang sama dengan rekannya dan terancam hukuman serupa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif