SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bidandesa.tk)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib tak jelas dialami delapan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Gunungkidul yang kontraknya akan berakhir pada Agustus mendatang.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.7/2013, dokter dan bidan honorer yang habis masa kontraknya tidak bisa diperpanjang lagi menjadi tenaga kerja. Imbasnya, kedelapan bidan PTT itu masih simpang siur keberadaan mereka masih aman atau tidak.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Koordinator Forum Komunikasi Bidan PTT Gunungkidul Farida Purwaningrum mengatakan delapan bidan yang bekerja di beberapa puskesmas itu saat ini masih diperjuangkan kejelasan statusnya. Dia mengaku sudah berupaya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat maupun DPRD Gunungkidul.

Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga sudah dilakukan namun belum ada hasilnya.

“Kami masih proses untuk mendapatkan payung hukum,” kata Farida, Selasa (4/3/2014).

Dia mengaku para bidan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PSN) karena menjadi tenaga kontrak pun tidak masalah.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gunungkidul Tommy Harahap menegaskan Pemkab tidak bisa mengangkat para bidan itu menjadi PNS ataupun tenaga kontrak.

Solusi yang paling memungkinkan untuk kedelapan bidan itu dengan mengupayakan kerja sama rumah sakit melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“BLUD nanti bisa mengangkat bidan non-PNS. Kalau rumah sakit atau puskesmas membutuhkan bidan maka akan diperioritaskan bidan yang delapan ini,” ucap Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya