Jogja
Rabu, 5 Maret 2014 - 14:18 WIB

Nasib 8 Bidan PTT di Gunungkidul Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bidandesa.tk)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib tak jelas dialami delapan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Gunungkidul yang kontraknya akan berakhir pada Agustus mendatang.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.7/2013, dokter dan bidan honorer yang habis masa kontraknya tidak bisa diperpanjang lagi menjadi tenaga kerja. Imbasnya, kedelapan bidan PTT itu masih simpang siur keberadaan mereka masih aman atau tidak.

Advertisement

Koordinator Forum Komunikasi Bidan PTT Gunungkidul Farida Purwaningrum mengatakan delapan bidan yang bekerja di beberapa puskesmas itu saat ini masih diperjuangkan kejelasan statusnya. Dia mengaku sudah berupaya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat maupun DPRD Gunungkidul.

Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga sudah dilakukan namun belum ada hasilnya.

“Kami masih proses untuk mendapatkan payung hukum,” kata Farida, Selasa (4/3/2014).

Advertisement

Dia mengaku para bidan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PSN) karena menjadi tenaga kontrak pun tidak masalah.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gunungkidul Tommy Harahap menegaskan Pemkab tidak bisa mengangkat para bidan itu menjadi PNS ataupun tenaga kontrak.

Solusi yang paling memungkinkan untuk kedelapan bidan itu dengan mengupayakan kerja sama rumah sakit melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Advertisement

“BLUD nanti bisa mengangkat bidan non-PNS. Kalau rumah sakit atau puskesmas membutuhkan bidan maka akan diperioritaskan bidan yang delapan ini,” ucap Tommy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif