SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Nasib guru honorer sejak 2013 belum jelas

Harianjogja.com, BANTUL — Nasib para guru honorer kategori II (K2) yang menjadi korban tindak percaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terkatung-katung. Tindakan ini diduga dilakukan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UPT Pelayanan Pendidikan Pemkab Bantul, pada 2013 lalu.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : NASIB GURU HONORER : Korban Pencaloan Masih Terkatung, Begini Ceritanya

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menjelaskan, pihaknya sudah pernah menemui orang yang disebut calo oleh para korban. Dari pertemuan itu, si calo mengakui perbuatannya, dan berjanji bakal mengembalikan uang para korban, paling lambat pertengahan Agustus 2016. Tapi ternyata janji tersebut tidak kunjung ditepati. Sehingga MTB melaporkan kejadian itu ke bupati, pada awal September 2016.

Dalam pertemuan sebelumnya, calo tersebut sudah mengakui perbuatannya. Di kesempatan yang sama, muncul kesepakatan jika pelaku harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 30 Oktober 2016. Pelaku kemudian minta perpanjangan waktu sampai 30 November 2016, dan terus molor hingga 31 Desember 2016.

“Kami meminta agar uang para korban dikembalikan. Sementara calo itu diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada di Peraturan Pemerintah No.53/2015 tentang disiplin PNS. Kami meminta PNS tersebut diberikan sanksi berat, diberhentikan dengan cara tidak hormat,” ujarnya, Kamis (9/3/2017)

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Totok Sudarto membenarkan kasus yang sempat mencoreng dunia pendidikan itu. Ia mengatakan kasus yang terjadi sebelum ia menjabat di Disdikpora itu sudah ditangani oleh Inspektorat. Di kesempatan ini ia mengimbau para guru honorer untuk berhati-hati, tidak ada sama sekali model penerimaan seleksi CPNS dengan harus menyerahkan uang dalam jumlah tertentu.

“Itu penipuan, kalaupun ada pasti diumumkan secara resmi, GTT/PTT jangan percaya oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepada PNS di Disdikpora jangan main-main dengan pelanggaran hukum seperti itu apalagi percaloan, karena nanti akan mendapat sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya