SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan PHL yang terkena PHK sepihak melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/1/2018). (Rheisnayu Cyntara)

PHL Bantul siap ke Istana Negara.

Harianjogja.com, JOGJA–Perlawanan 329 Pekerja Harian Lepas (PHL) terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang melakukan pemecatan kepada mereka  mulai membuahkan hasil. Keputusan terbaru, status PHL akan ditentukkan pada akhir Januari.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Namun keputusan ini tak sepenuhnya diapresiasi PHL. Mereka malah menuding Pemkab Bantul plin-plan. Perlawanan akan terus digulirkan sampai ada kepastian. Raras Rahmawatingingsih salah satu PHL yang dipecat, mengatakan sebelumnya Pemkab Bantul telah mengumumkan bahwa PHL yang hasil psikotes-nya tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberhentikan.

“Tapi setelah kami ada aksi seperti ini, hasilnya Pemkab Bantul menyampaikan pada Pemda DIY bahwa TMS yang kemarin dibagikan itu artinya belum tentu tidak diperpanjang kontrak lagi, artinya masih ada kemungkinan bisa diperpanjang lagi,” ucap Raras seusai menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY dan perwakilan Pemkab Bantul di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/1/2018).

Permasalahan ini bermula ketika 329 PHL secara tiba-tiba diputus kontrak pada Selasa (9/1/2018), dengan alasan mereka tidak lulus psikotes yang dilaksanakan 15 Desember 2017. Tes dilakukan Polda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul.

Inkonsistensi Pemkab Bantul, sambung Raras juga tertuang dalam mekanisme pemberhentian. PHL sempat protes karena tidak ada surat PHK, tapi setelah itu pemangku kebijakan di Bumi Projo Tamansari mengaku akan segera mengeluarkan surat.

Raras dan teman-temannya habis kontrak pada 31 Januari 2018, dengan demikian, pada 1 Februari mereka masih memiliki kesempatan kerja kembali.

PHL mengaku belum puas dengan keputusan ini dan akan terus memperjuangkan nasibnya hingga ada kepastian. Bahkan, mereka sudah menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengadukan nasib mereka. PHL juga sempat mengadu ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY.

“Kami masih akan berjuang. Kami siap ke Istana untuk menyampaikan keluh kesah atas kesewenang-wenangan? Pemkab Bantul,” kata Raras.

Baca juga : Ini Hasil Pertemuan Dewan dengan Pemkab Bantul Terkait Polemik Pemecatan PHL

Kepala BKD DIY Agus Supriyanto membenarkan, pada rapat diputuskan bahwa PHL belum di-PHK dan nasib mereka, entah diperpanjang atau tidak, ditentukkan pada akhir Januari.

“Yang akan memberi keputusan adalah Kabupaten Bantul. Ternyata dulu belum ada kata PHK. Masih dirapatkan, lanjut tidaknya diputuskan akhir Januari, karena kontrak dimulai 1 Februari. Itu saja keputusannya, tidak ada yang lain. Masih dipelajari terus oleh Pemkab Bantul,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya