SOLOPOS.COM - ilustrasi rumah murah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Sampai saat ini keberlanjutan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam tahap pembahasan.

PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kini bermetamorfosa menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum dapat memastikan PUMP dapat dilanjutkan pada 2014 ini.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Perubahan status badan hukum dari PT BUMN mulai 1 Januari 2014 berstatus Badan Hukum Publik yang mengakibatkan perlu adanya penyesuaian. PUMP sendiri saat ini masih dibahas,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Heru Prayitno kepada Harian Jogja saat ditemui di ruang kerja, Kamis (2/1/2013).

BPJS Ketenagakerjaan disebutnya terus berupaya agar program tersebut tetap bertahan. Pasalnya PUMP memiliki manfaat besar dengan jumlah peminat yang tinggi.

Program ini cukup mendapat perhatian lantaran rata-rata tenaga kerja di Indonesia dapat membayar angsuran saat membeli rumah. Namun mayoritas peserta terganjal masalah uang muka. Dengan mekanisme ini, beban peserta menjadi ringan karena PT. Jamsostek dapat memberikan pinjaman uang muka. Sementara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap dapat digelontorkan perbankan yang memiliki kerja sama tersebut.

Besaran uang muka yang diberikan disebutnya bervariasi dan disesuaikan dengan jumlah penghasilan. Secara detail ia menyampaikan pendapatan hingga Rp5 juta dapat memperoleh pinjaman hingga Rp20 juta, gaji Rp5 juta-Rp10 juta dapat memperoleh dana terbesar Rp35 juta serta di atas Rp10 juta dengan pinjaman maksimal Rp50 juta.

Pada 2013, jumlah dana yang dapat direalisasikan sebesar Rp1,5 miliar dengan jumlah peminat 64 orang. Menurut dia jumlah tersebut belum mencapai target. PT Jamsostek DIY dahulunya menetapkan target Rp2,5 miliar.

“Walau peminat tinggi, belum semua berhasil mendapat pinjaman karena perbankan memiliki kewenangan tersendiri saat memberikan verifikasi mengenai pengajuan KPR. Kami hanya merekomendasikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya