Jogja
Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:55 WIB

Nasib Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Masih Menggantung

Yosef Leon  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah santri warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan Jogja menyambut Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY saat kunjungan ke Lapas itu, Jumat (18/2/2022). (Istimewa/Dokumentasi Lapas Wirogunan)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Nasib terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, masih menggantung hingga kini.

Hal itu terungkap saat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, atau biasa disapa Eddy Hiariej melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DIY. Eddy Hiariej mengunjungi Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Wonosari.

Advertisement

Baca Juga : HUKUMAN MATI : Jokowi: Duterte Persilakan Eksekusi Mary Jane

Saat itu, Eddy sempat bertemu dan berdialog dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane. “Kedatangan kami hanya untuk penilaian sekaligus pengawasan di sejumlah UPT Lapas di Jogja. Termasuk, Lapas Perempuan dan Wirogunan. Kemarin [Kamis (17/2/2022)] memang sempat bertemu dengan Mary Jane dan berdialog,” ujar Eddy di Lapas Wirogunan Jogja, Jumat (18/2/2022).

Eddy menyebut pembicaraan dengan Mary Jane seputar aktivitas dan proses pembinaan di lingkungan Lapas Perempuan Wonosari. Namun, Eddy mengungkapkan belum bisa menentukan kapan eksekusi putusan hukuman Mary Jane akan dilakukan.

Advertisement

Baca Juga : HUKUMAN MATI : Kunjungi Mary Jane, Komisi III DPR COba Klarifikasi Pernyataan Freddy Budiman

Mary Jane sempat akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Mary Jane menyelundupkan heroin melalui Bandara Adisutjipto tahun 2010.

“Eksekusinya memang ditunda karena ada perkembangan kasus di Filipina dan kami masih menunggu keputusan di sana seperti apa,” katanya.

Advertisement

Baca Juga : HUKUMAN MATI : Mary Jane Lolos dari Daftar Eksekusi Tahap III?

Lagi pula, lanjut Eddy, pihaknya tidak punya hak atau otoritas tertentu untuk mendesak pemerintah Filipina segera menyelesaikan perkara tersebut. Oleh karena itu eksekusi atas perkara Mary Jane sampai saat ini belum dapat dilakukan karena masih menunggu perkembangan dan putusan perkara di Filipina.

“Putusan di Filipina itu akan digunakan kuasa hukumnya untuk melakuan peninjauan kembali. Kalau Filipina kan kami tidak ada otoritas di sana untuk memaksa mereka segera menyelesaikan perkara.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif