SOLOPOS.COM - Pantauan CCTV Jogja di kawasan Malioboro, Jogja, Sabtu (28/8/2021).(Sirojul Khafid/Harian Jogja)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta menerjunkan 1.100 personel pada momen natal dan tahun baru (Nataru).

Ribuan personel itu akan ditempatkan di area Tugu, Malioboro, dan Keraton, khususnya pada malam pergantian tahun. Petugas akan bersiaga di sepanjang pedestrian dan lokasi tertentu untuk menegakkan protokol kesehatan dan pengamanan.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Baca Juga : Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi di Semarang Versi Netizen

“Kami pastinya bersama Satgas Gumaton, gabungan akan melakukan barikade jalan dan siaga di sepanjang jalur. Itu nanti Satpol PP dan TNI akan sterilisasi di pinggir jalan. Setelah pergantian tahun hingga 30 menit setelahnya, pengunjung akan kami minta kembali karena momen [pergantian tahun baru] sudah selesai,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Purwadi Wahyu Anggoro, saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (21/12/2021).

Purwadi juga menyampaikan polisi akan membangun 4 posko untuk mendukung penjagaan dan pengamanan di Tugu, Teteg, Nol Kilometer, dan Gereja Kotabaru. “Kami harap malam tahun baru lancar dan tidak ada aktivitas maupun insiden menonjol. Aturan serta rekayasa yang kami buat harap dipatuhi, termasuk andong akan kami bersihkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Dari Frasa “Bayawis Lali” Jadilah Boyolali, Ini Sejarah Unik Kota Susu

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Noviar Rahmad, mengungkapkan petugas bakal disiapkan untuk pengamanan di sejumlah tempat publik, tempat wisata, dan titik lain. Pihaknya mengerahkan 598 personil gabungan untuk momen nataru.

“Sebanyak 270 personel ditugaskan mengecek kerumunan di fasilitas umum, tempat usaha seperti mal dan restoran. Sebanyak 328 personel bertugas mengawasi protokol kesehatan di destinasi wisata,” jelasnya.

Baca Juga : Duh! Ibu Muda Unggah Foto Anaknya di Marketplace Facebook, Mau dijual?

Noviar menjelaskan petugas akan mengawasi 33 titik destinasi wisata, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan, vaksin Covid-19, dan swab antigen para pengunjung. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelanggar prokes.

Sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2021. Sanksi bagi perorangan adalah terguran lisan hingga kerja sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya