SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GODEAN—Empat orang remaja ditangkap lantaran mencuri burung milik warga Dusun Kramen, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Sleman, akhir pekan lalu.

Mereka ditangkap petugas Reskrim Polsek Godean di rumah masing-masing. Dua tersangka langsung ditahan, sedangkan dua pelaku lain tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Haryanto menjelaskan, dua tersangka yang ditahan yakni Bagas dan Heru, keduanya tercatat sebagai warga Wirobrajan, Kota Jogja, sedangkan dua pelaku lain yakni A, 14, dan L, 17, tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Sesuai dengan Pasal 7 UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tersangka anak di bawah umur harus melalui diversi karena tindak pidana yang dilakukan ancamannya dibawah tujuh tahun.

Proses diversi itu diselesaikan dengan kekeluargaan dengan menghadirkan berbagai pihak. “Untuk dua tersangka lain tetap kami tahan karena sudah dewasa,” ungkapnya, Senin (24/11/2014).

Kanit Reskrim tertua di Sleman ini menceritakan, para tersangka beraksi sekitar pukul 00.45 WIB, akhir pekan lalu. Mereka mencuri dua burung milik Heru, 45, di Dusun Kramen, Desa Sidoagung.

“Mereka mengambil dua ekor burung yakni kacer dan koci senilai Rp1,7 juta,” kata Haryanto.

Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi tugas, ada yang mengambil burung, dan lainnya mengawasi kondisi sekitar lokasi.

“Mereka berhasil mengambil satu burung. Satunya lagi mau diambil, tapi berbunyi, sehingga membangunkan pemilik burung. Korban bersama warga kemudian mengejar dan menangkap para pelaku,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya