Jogja
Jumat, 4 Februari 2022 - 17:57 WIB

Nekat Pakai Knalpot Brong di Jogja? Siap-siap Ditertibkan

Yosef Leon  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menindak salah seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar beberapa waktu lalu. (Istimewa/Dokumentasi Polsek Umbulharjo)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Polsek Umbulharjo Kota Yogyakarta gencar melakukan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong saat malam hari.

Anggota Polsek Umbulharjo rutin melakukan penertiban knalpot brong dalam kurun waktu dua bulan terakhir di sejumlah titik di area setempat.

Advertisement

Kanit Lalulintas Polsek Umbulharjo, Iptu Sudarso, mengatakan pihaknya gencar menindak pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Umbulharjo.

Baca Juga : Satlantas Karanganyar Kembali Razia Knalpot Brong, 739 Motor Disita  

Ia mengatakan operasi knalpot brong gencar dilakukan Polsek Umbulharjo, terutama saat malam hari. Sebab, suara knalpot brong mengganggu masyarakat.

Advertisement

Sudarso mengimbau masyarakat perihal penggunaan knalpot brong karena bisa mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengguna jalan lain. “Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi ada beberapa sepeda motor yang kami amankan karena berknalpot brong,” jelas Iptu Sudarso, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga : Gelar Apel, Polres Grobogan Ingin Wujudkan Zero Knalpot Brong

Ia meminta masyarakat lebih disiplin menaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Hal ini diatur menggunakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.

Advertisement

Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenai ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan tegas ditindak.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif