SOLOPOS.COM - Beberapa nelayan di Pantai Congot, Temon, merapikan dan membersihkan jaring dari sampah-sampah yang tersangkut saat dipasang di tengah laut untuk menjaring ikan, Selasa (8/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Nelayan Gunungkidul yang tersandung kasus ilegal fishinh ternyata memiliki izin, namun baru keluar setelah nelayan itu tertangkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan, terbit sehari setelah penangkapan nelayan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan ‘illegal fishing’, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (5/10/2015).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dalam sidang yang menyeret terdakwa Sugiyantoro dan Herno Saronto di Pengadilan Negeri Wonosari ini dijelaskan bahwa SIPI merupakan salah satu dokumen melaut yang membuat kedua nelayan harus berurusan dengan hukum.

Salah satu saksi yang dihadirkan selaku Syahbandar Pelabuhan Perikanan Sadeng, yakni Sudarmadi, mengaku sudah menerima salinan SIPI yang diajukan oleh pemilik lama KM Cahaya Putra 02 pada Senin (29/6/2015) atau selang sehari setelah penangkapan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai kapan suratnya dikeluarkan.

“Saya tidak tahu karena yang mengeluarkan surat Dinas kelautan Provinsi [Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY],” ujar Sudarmadi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sundari.

Menurut pria yang sudah lebih dari 20 bekerja di DKP DIY tersebut, SIPI yang diterima oleh pemilik kapal pada 29 Juni 2015 tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan beberapa hari sebelumnya. Namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut dikeluarkan.

Selain itu, dalam keterangannya, Sudarmadi juga mengaku kalau sebenarnya pemilik kapal sudah mengurus kelengkapan dokumen jauh hari sebelum kedua nelayan ditangkap. Hanya saja, SIPI yang sudah diurus sejak Maret lalu tersebut baru keluar pada 29 Juni 2015.

“Terdakwa juga sudah memiliki PAS kecil, tapi saat ditangkap tidak bisa menunjukkannya karena dokumen tersebut tengah dilampirkan untuk mengurus SIPI ke Dinas Kelautan DIY,” jelasnya.

Selain mendengarkan keterangan Sudarmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Nurhayati dan Yopi Suhanda tersebut juga menghadirkan saksi lain ke dalam persidangan. Yakni Dian Surahman, Ziko Hartono (anggota Polair Polda DIY), Kartika, Suhardi, Agus Basuki dan Parmin.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Sudari langsung menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/10/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Penasehat Hukum Sugiyantoro dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UII Jogja, Rizky Ramadhan Baried mengaku pihaknya menyiapkan tiga saksi meringankan.

Terkait dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rizki mengatakan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi masih sebatas proses penangkapan saja. Namun pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak-hak Sugiyantoro dalam menghadapi kasus ini.

“Keterangan yang disampaikan masih berimbang, ada yang meringankan dan ada yang memberatkan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya