SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan dugaan kasus penangkapan ikan tanpa izin, yang menyeret dua orang terdakwa nelayan Pantai Sadeng, Sugiyantoro dan Herno Saronto, Kamis (15/10/2015). Nampak dalam gambar, salah seorang terdakwa yaitu Sugiyantoro sedang mendengarkan putusan majelis hakim. (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Nelayan Gunungkidul yang terlibat penangkapan ikan tanpa izin selesai menjalani persidangan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kedua nelayan Pantai Sadeng, yakni Sugiyantoro dan Herno Saronto divonis tahanan dan denda, dalam sidang putusan dugaan menangkap ikan tanpa izin, dalam Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (15/10/2015). (Baca Juga : ILLEGAL FISHING : Polda DIY Tangkap 2 Kapal di Dermaga Sadeng)

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Dalam sidang yang diketuai oleh Sundari itu, Sugiyantoro divonis hukuman tahanan satu bulan tujuh hari, denda Rp500.000, sedangkan Herno Saronto dikenai hukuman tahanan dua bulan, denda Rp500.000.

Vonis majelis hakim dengan hakim anggota Natalie Setyowati dan Agung Sulistiono itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), yakni tiga bulan penjara bagi Sugiyantoro dan enam bulan penjara bagi Herno, serta masing-masing denda Rp5 juta. (Baca Juga : NELAYAN GUNUNGKIDUL : Aneh, Surat Izin Terbit Sehari Setelah Nelayan Ditangkap)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh kedua nelayan yang menahkodai Kapal Motor Cahaya Putera 2 dan Inka Mina 646 tersebut menyalahi aturan sesuai dengan yang didakwakan oleh JPU. Keduanya tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan kapal sesuai dengan yang diatur dalam pasal 98 Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan.

“Bahwa tidak adanya kepemilikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pada terdakwa Sugiyantoro tidak terbukti, karena pas kecil, SIPI dan Surat Izin Usaha Perikanan sudah ada sejak 15 Mei 2015, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan pertama. Sementara unsur dakwaan kedua, menahkodai kapal tanpa menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) telah terpenuhi,” paparnya.

Sementara itu dalam sidang dengan terdakwa Herno Saronto, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU No.45/2009 tentang Perikanan karena tidak memiliki SIPI.

Menanggapi hal itu, JPU yang dipimpin Daniel De Rozari menyatakan banding terhadap kedua putusan majelis hakim. Daniel mengungkapkan keputusan majelis hakim yang memvonis satu bulan tujuh hari dan dua bulan penjara serta denda masing-masing Rp500 ribu kurang memenuhi unsur keadilan.

“Kita nyatakan banding karena putusannya kurang dari setengah tuntutan kami,” ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum Sugiyantoro, Rizky Ramadhan Baried menilai keputusan majelis hakim sudah cukup adil. Untuk itu pihaknya menerima keputusan majelis hakim. Meski demikian, dengan adanya banding, pihaknya sebagai pengacara menghormati keputusan JPU tersebut.

Kronologi
1. Herno Saronto dan Sugiyantoro adalah dua nelayan yang tersangkut hukum, setelah ditangkap oleh Direktorat Polisi Air Polda DIY pada 28 Juni dan 3 Juli 2015 atas tuduhan melaut secara ilegal.

Keduanya mencari ikan di perairan Sadeng, Herno menggunakan kapal Inka Mina 646 dan Sugiyantoro KM Cahya Putra 02 di perairan Sadeng. Mereka dituduh tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak berwenang.

Oleh pihak kepolisian, kedua nelayan tersebut kemudian diproses secara hukum dengan dijerat Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Herno dan Sugiyantoro kemudian ditahan di Rutan kelas II B Wonosari hingga menjalani proses persidangan perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari.

2. Sidang putusan terhadap kedua nelayan yang digelar pada Kamis (15/10/2015) dilaksanakan secara terpisah. Sidang pertama dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Sugiyantoro di mulai pukul 10.45 WIB. Sementara sidang putusan dengan terdakwa Herno Saronto dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

3. Selain memvonis hukuman penjara terhadap kedua nelayan asal Sadeng tersebut, majelis hakim juga menetapkan uang hasil pelelangan ikan hasil tangkapan senilai masing-masing Rp5,1 juta dan Rp64 juta dirampas negara. Terdakwa juga membayar biaya pelaksanaan sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya