SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan mempersoalkan aturan pemasangan rumpon di tengah laut karena keberadaan rumah ikan itu memengaruhi jumlah ikan di perairan tepi.

Nelayan Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Ngatijo, mengatakan sampai saat ini ia belum mengetahui aturan mengenai pembuatan rumpon. Sejak 2002, rumpon dipasang lebih dari 40 mil di tengah laut.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Pemerintah memiliki program agar nelayan dengan kapal kecil bisa ke jalur dua dan ikut memancing ikan di rumpon. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan nelayan kapal besar sehingga nelayan kecil kembali menepi,” ujarnya, Selasa (19/8/2014).

Pemasangan rumpon merupakan niat baik dari pemerintah karena banyak ikan yang berkumpul di rumpon tersebut. Namun, mulai 2012 pemasangan rumpon semakin ke tepi, yakni antara 17 dan 18 mil.

“Itu memengaruhi ketersediaan ikan di pinggiran terutama di daerah tangkap kami [nelayan kecil].

Ikan-ikan permukaan pada lari ke rumpon semua. Sampai sekarang sudah tidak ada ikan tongkol kecil yang menepi,” ungkap Ngatijo.

Dia mengakui keberadaan rumpon sangat membantu nelayan tetapi keberadaan rumpon yang terlalu dekat dengan tepian laut membuat nelayan dengan kapal kecil kesulitan mendapatkan ikan terutama ikan permukaan.

“Rumpon tidak perlu dimusnahkan namun ada dua solusi yang bisa dilakukan,” ungkap Ngatijo.

Pertama, membolehkan nelayan kecil memasang rumpon sendiri pada jarak tiga sampai lima mil di tengah laut. Kedua, rumpon yang ada dipasang lebih dari 40 mil di tengah laut sehingga semua nelayan bisa sama-sama merasakan kekayaan laut.

“Tapi jarak 40 mil itu harus benar-benar diukur dari titik pantai. Jangan misalnya diukurr dari Sadeng 40 mil tapi ke arah barat, jatuhnya dari depan Baron bisa saja hanya 15 mil,” papar Ngatijo.

Kasatrol Ditpolair Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Herlambang mengatakan pemasangan rumpon harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Tapi dalam penertibannya, harus ada pembicaraan baik-baik dan memperhatikan kearifan lokal. Setelah diperingatkan tidak bisa, baru diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Agus Priyanto mengaku sampai sekarang belum ada aturan mengenai pemasangan rumpon. Biasanya pemasangan rumpon merupakan hasil kesepakatan bersama nelayan.

“Alangkah baiknya jika tidak merugikan nelayan lainnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya