SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pelabuhan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Nelayan pantai selatan di Gunungkidul menunggu pengoperasian kapal berbobot 7 gross ton

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan Pantai Sadeng saat ini sedang menunggu terkabulnya surat ijin pengoprasian kapal berbobot 7 gross ton (GT) ke atas dari dinas perhubungan laut di Cilacap.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Selama ini 60an kapal 7 GT yang berada di Pantai Sadeng masih mennggunakan perizinan kapal 6 GT yang tentunya menyalahi aturan, karena surat izin tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga mau tak mau harus mengurus perizinan kembali.

Ketua kelompok nelayan pantai Sadeng, Sarpan, mengungkapkan  untuk pengurusan surat izin harus dilakukan di Dinas perhubungan Laut di Cilacap, karena saat ini Jogja sendiri belum memiliki Dinas Perhubungan Laut sehingga tidak dapat mengeluarkan dokumen kapal/ surat kapal berbobot dibawah 30 GT.

“Kalau Jogja nantinya direkomendasikan pusat dapat mengeluarkan surat izin, mungkin akan lebih enak pengurusannya,” kata dia, Selasa (5/4/2016).

Dokumen tersebut terdiri dari empat buah surat yakni surat ukur, surat kelaikan, gross akta, dan pass besar. Sarpan mengaku baru mengurusnya pada 29 Maret lalu, namun pihaknya belum mendapatkan keterangan dan kepastian lanjutan kapan dokumen kapal akan selesai diurus.

“Kemarin dapat informasi, katanya dokumen sedang diurus, tapi belum pasti waktunya. Kami menunggu saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya