Jogja
Senin, 9 Juli 2012 - 13:45 WIB

Ngaku Calo CPNS Bantul, Nur Aini Keruk Rp100 Juta dari Korban

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL–Mengaku dekat dengan Bupati Bantul, Nur Aini berhasil menipu tiga warga yang ingin menjadi CPNS beberapa waktu lalu. Selain Bupati Bantul, terdakwa juga mencatut nama Wakil Bupati Bantul untuk meyakinkan korban.

Advertisement

Kini Nur Aini tengah menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Salah satu saksi dalam persidangan, Siska, warga Sleman mengaku dirinya ditawari untuk menggunakan jasa Nur Aini agar suaminya bisa masuk PNS. Siska bahkan sudah memberi uang sejumlah Rp25 juta pada 18 Juni 2011 kepada terdakwa sebagai biaya untuk memasukkan suaminya menjadi PNS.

“Ia mengaku kenal dekat dengan Bu Idha (Bupati). Ngakunya, dulu kenal Pak Idham karena suaminya dimutasi. Jadi saya percaya saja,” ujar Siska dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (9/7).

Siska mengatakan, jumlah Rp25 juta tersebut sesuai permintaan terdakwa. Siska mengaku semakin yakin dan percaya karena kakak iparnya sudah lebih dahulu menggunakan jasa terdakwa meski belum berhasil jadi PNS.

Advertisement

Siska mengaku terdakwa menjanjikan suaminya bisa masuk dalam rekruitment PNS terdekat. Namun, hingga saat ini, janji yang disampaikan tak kunjung ditepati dan saat ditanya selalu menyampaikan mundur.

“Total uang yang diberikan termasuk dari kakak saya mencapai Rp100 jutaan,” akunya.

Selain Siska, dua korban yang lain juga dijanjikan hal yang sama oleh terdakwa yang ternyata berprofesi sebagai penjual susu di pasar.

Advertisement

Wakil Bupati Bantul, Soemarno yang hadir sebagai saksi di persidangan membantah menerima dan meminta uang dari terdakwa untuk kepentingan rekruitment CPNS. Meski diakuinya, dirinya kenal dengan terdakwa dan pernah bertemu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurhatni mengatakan, Nur Aini didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun. Sidang diundur hingga 16 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan terdakwa. (ali)

Advertisement
Kata Kunci : Calo CPNS Pemipuan Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif