Jogja
Rabu, 30 April 2014 - 13:43 WIB

Ngaku Irjen dan Bisa Masukkan Polwan, Tipu Hingga Rp300 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Yatno Yuwono, 34, warga Corot, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul ditangkap aparat Polsek Pakem, Sleman Senin (28/4/2014) karena menipu Wasidi, 65, warga Maknorejo, Candibingun, Pakem, dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Korban tertipu dengan iming-iming tersangka dapat memasukkan anaknya, Eris Ambarwati menjadi Polwan dengan biaya Rp300 juta. Wasidi sampai rela menjual seluruh tanah warisan dan hewan ternaknya hingga ludes. Uang sudah disetor tapi Eris Ambarwati tak kunjung diterima sebagai Polwan.

Advertisement

Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto menjelaskan, Wasidi awalnya dikenalkan istri siri tersangka berinisial N. Keduanya bertemu di Ramayana Mal Jogja. Meski demikian pertemuan itu untuk urusan pengobatan anak korban, karena tersangka Yatno juga mengaku sebagai orang pintar alias dukun.

Dalam perkembangan melakukan pengobatan, Yatno mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Irjen dan menawari korban memasukkan anaknya menjadi anggota Polwan. Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai kaos anggota Polri dan celana olahraga bertuliskan Akpol. Yatno juga membawa pistol mainan untuk meyakinkan korban.

Sampai akhirnya Wasidi yakin dan menyerahkan uang. Pertama Rp60 juta pada September 2013, Rp35 juta pada Oktober, Rp35 juta pada November dan hingga Januari 2014 totalnya sudah Rp260 juta. Semuanya ada bukti transfer.

Advertisement

“Di luar itu, korban juga diminta empat juta dan lain-lain total Rp300 juta,” terang Sudaryanto saat ditemui di Mapolsek Pakem, Selasa (29/4/2014).

Untuk meyakinkan korban, tersangka memberi emas batangan yang diketahui palsu sebanyak 33 batang. Menurut pengakuan tersangka, kepada korban emas yang diketahui palsu itu bernilai Rp6,2 miliar. Padahal benda batangan mirip emas itu adalah kuningan.

Sudaryanto menambahkan terbongkarnya penipuan yang dilakukan Yatno berawal dari Eris, anak korban yang datang ke Polsek Pakem yang menceritakan orangtuanya, Wasidi, telah tertipu tapi tetap mempercayai tersangka.

Advertisement

Tetapi perlahan Wasidi menyadari menjadi korban penipuan beberapa bulan kemudian dan melapor ke Mapolsek Pakem. Setelah diselidiki beberapa bulan akhirnya Yatno ditangkap di rumahnya di Corot, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol mainan, clurit, emas palsu 33 batang, dompet cokelat berisi dua STNK berikut sepeda motor Yamaha Mio Nopol T 6033 WK dan Honda Beat Nopol AB 2267 GU, dua kain mori, dan kain hitam bertuliskan huruf arab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif