SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria ditangkap warga di Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat malam pergantian tahun, tepatnya Minggu (1/12/2022) dini hari. Pria berinisial SAY itu ditangkap warga karena membawa senjata tajam untuk menyerang warga.

Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya Pratama, mengatakan pria asal Kapanewon Mlati, Sleman, itu ditangkap karena membawa sajam jenis arit yang diduga akan digunakan untuk menyerang seseorang.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Beruntung korban bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga,” kata Andika, Minggu.

Dia menuturkan penangkapan tersebut bermula saat petugas piket sedang berpatroli mendapat laporan dari warga Margoagung terkait adanya seseorang yang membawa sajam pada Minggu dini hari.

“Sesampainya di lokasi kejadian, sudah banyak warga dan ada seseorang yang diamankan,” kata dia.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Andika menuturkan kronologi kejadian itu berawal ketika korban, Eko, 33, warga Kapanewon Seyegan, tengah melintas di Jalan Beteng dari arah utara menuju selatan. Tiba-tiba korban diteriaki oleh SAY yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah yang berlawanan.

Korban lantas dikejar oleh pengendara motor tersebut. SAY yang posisinya membonceng kemudian turun dan mengeluarkan sabit yang ia bawa.

“Tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis sabit,” katanya.

Lantaran ketakutan, korban pun lari masuk ke perkampungan dan meminta pertolongan warga setempat. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian keluar dan menangkap SAY. Warga mengamankan SAY sembari menunggu polisi datang.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum ke Seyegan, SAY bermaksud menagih utang di daerah Kapanewon Tempel.

“Namun yang ia cari tidak ada. Senjata tajam tersebut di dapat di rumah yang sedang dicari. Setelah itu baru melintas di seyegan,” ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, polisi pun membawa SAY ke Mapolsek Seyegan untuk proses lebih lanjut. Akibat aksinya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Serang Warga dengan Sajam saat Malam Tahun Baruan, Pria asal Mlati Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya