Jogja
Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:48 WIB

Ngeyel Jual Chiki Ngebul, Pedagang Jajanan di Jogja Dibina BBPOM

Yosef Leon  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jajanan Chiki Ngebul atau Bernitrogen (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukaan pembinaan terhadap penjual jajanan chiki ngebul atau snack dragon breath yang masih beroperasi di wilayahnya. Total, ada dua pedagang yang masih bersikukuh menjual makanan yang dicampur cairan nitrogen itu meskipun telah dilarang karena mengandung bahan berbahaya dan menyebabkan keracunan.

“Hasil pengawasan di Jogja ditemukan di 2 lokasi dan sudah dilakukan pembinaan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait untuk mengawasi peredaran panganan dengan bahan dasar seperti chikbul [chiki ngebul],” ujar Kepala BBPOM Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati, Sabtu (14/1/2023).

Advertisement

Pengawasan terhadap panganan itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Kesehatan tentang kewaspadaan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen atau chiki ngebul. Di beberapa daerah sejumlah anak mengalami keracunan dengan berbagai gejala setelah mengonsumsi jajanan itu. Penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dinilai dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Pihaknya melakukan pemantauan terhadap jajajan chiki ngebul bersama Dinas kesehatan kabupaten kota. Pengawasan dilakukan di pusat perbelanjaan, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya.

“Bahaya penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi, bisa menyebabkan bahaya seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengonsumsi ice smoke snack. Kasus keracuan di Tasikmalaya , kasus keracunan di Tasik Malaya dan balita yang mengalami rupture lambung,” kata dia.

Advertisement

Trikoranti menambahkan kepada pedagang yang ditemukan masih menjual makanan chiki ngebul pihaknya melakukan edukasi berkaitan dengan potensi bahaya keracunan pangan akibat dari penggunaan nitrogen cair tersebut. Kepada pedagang dan pemilik, pihaknya juga meminta agar tidak lagi menjual jajanan itu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan ada regulasi terkait resmi soal fenomena tersebut.

“Secara regulasi penggunaan nitrogen cair digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim, di mana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif