KULONPRPOGO— Hingga hari ini belum ada satu pun perusahaan di Kulonprogo yang mengajukan penundaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY menilai perlu ada pembagian strata usaha dan standarisasi jam kerja.
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau
Dihubungi Jumat (23/11/2012) Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan penundaan pembayaran UMK. “Belum ada sama sekali sampai saat ini,” kata pria yang akrab disapa Didit itu.
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan masih ada waktu 10 hari bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan, sebelum UMK ditetapkan. Meski demikian, pihaknya tidak serta merta menyetujui permohonan perusahaan karena ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lilik Syaiful Ahmad mengatakan perlu adanya pembagian level UMK. Jika tidak akan banyak kerugian yang diperoleh pengusaha, rakyat dan pemerintah.
Lilik kemudian menjelaskan, untuk full payment, harus ada standarisasi jam kerja serta standar pendidikan terakhir pekerja. Sementara untuk semi payment, diberikan kepada pekerjaan yang ringan dan tidak membutuhkan banyak skil.
“Sebenarnya mau naik berapapun asal sesuai dengan pertimbangan banyak hal, dari berbagai sisi, pengusaha, pekerja dan pemerintah, tidak masalah,” kata Lilik.