Jogja
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:20 WIB

Nikah Siri & Lakukan Pelecehan, 2 ASN di Gunungkidul Hanya Kena Sanksi Disiplin

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Selain memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena selama 51 hari membolos kerja, Bupati Gunungkidul juga menjatuhkan sanksi kepada dua pegawainya yang melakukan pelanggaran.

Satu orang PNS yang dipecat yaitu berinisial R yang sehari-hari bekerja di Kapanewon Panggang. Pemecatan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. PNS berinisial R itu tidak masuk kerja sejak 4 Januari hingga 6 April 2023 atau selama 51 hari.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan selain memecat seorang PNS, pada waktu yang bersamaan juga menjatuhkan sanksi kepada seorang pegawai berstatus PPPK berinisial TR. Pegawai ini terbukti melakukan nikah siri sehingga melanggar Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Atas pelanggaran ini, TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul N.79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

“Kejadiannya sebelum masuk PPPK. Berdasarkan atas laporan masyarakat kita proses, meski. sebenarnya sudah tidak bersama lagi,” kata dia, Selasa (23/5/2023).

Advertisement

Iskandar menambahkan, seorang guru berinisial DPW  juga diberikan sanksi disiplin karena terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m PP No. 94/2021. Adapun sanksinya dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Jadi ada tiga ASN yang diberikan sanksi kedisiplinan di waktu yang hampir bersamaan. Meski, tingkat hukumannya berbeda-beda,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta berkomitmen melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan pemkab. Menurutnya, pada saat ada pegawai berprestasi maka diberikan penghargaan, tapi kalau melanggar akan dihukum sesuai dengan aturan berlaku.

Advertisement

“Ini bagian dari reformasi birokrasi. Jadi, setiap pegawai harus memberikan contoh baik ke masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif