SOLOPOS.COM - Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/dok)

Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA–Pembahasan rancangan peraturan daerah penyertaan modal PT Anindya Mitra Internasional (AMI) tidak berjalan mulus. Panitia khusus (pansus) masih memperdebatkan nilai 20 bus Trans Jogja yang dihibahkan pemerintah pusat pada 2009 silam.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Anggota pansus, Esti Wijayati mengatakan, nilai 20 bus Trans Jogja harus dihitungan ulang. Menurut dia, nilai bus ketika diserahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DIY dengan nilai sekarang pasti berbeda. Tiga tahun lalu nilai perolehan 20 bus dari pemerintah pusat adalah Rp6,380 miliar.

“Apprasial (penghitungan ulang) harus dilakukan agar ada kepastian nilai. Karena barang itu ada nilai penyusutan tergantung kondisinya seperti apa. Nilainya bisa lebih rendah dari Rp6,3 miliar, tapi bisa juga lebih tinggi,” ujar politisi PDIP tersebut di sela-sela pertemuan pansus di ruang Lobby lantai I DPRD DIY, Selasa (24/7).

Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, apprasial akan dibahas eksekutif lebih dahulu. “Kami belum bisa memutuskan, maka harus konsultasi pimpinan. Ini jadi solusi kami, untuk ini mohon waktu ditunda dulu,” katanya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya