Jogja
Rabu, 14 Mei 2014 - 10:36 WIB

Njambret di Malioboro, Pasutri Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Pasangan suami istri MK, 28, dan KH, 31 asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjambret di Malioboro, Jogja.

Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan dua tersangka kasus penjambretan di kawasan Malioboro MK dan KH berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Jogja akhir April lalu.

Advertisement

Keduanya telah menjambret tas milik wisatawan di Malioboro pada 21 April. Dalam aksinya kedua tersangka dibantu saudaranya yang juga perempuan Pipit, 25, warga Surabaya.

Modus kejahatan yang digunakan tersangka mengincar pengunjung yang berjubel di toko-toko, kemudian MK dan KH akan menghampiri calon korban dan memepetnya, kemudian eksekutornya MK.

Sementara Pipit berupaya mengawasi sekitar lokasi dari kejauhan. Dari caranya yang digunakan ketiga tersangka, Slamet menduga selain di Jogja ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Namun polisi baru bisa membuktikan satu TKP.

Advertisement

“Mereka sengaja datang ke Jogja untuk melakukan kejahatan dengan sasaran lokasi keramaian,” kata Slamet, Selasa (13/5/2014).

Untuk menghilangkan jejak, ketiga tersangka sengaja berpindah-pindah dari hotel-ke hotel. Kendaraan yang digunakan juga kendaraan rental yang ganti-ganti. Dari tersangka polisi mengamankan satu buah telepon selular (ponsel).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif