Jogja
Jumat, 8 April 2022 - 16:09 WIB

Nongkrong Bawa Gir, Siswa SMK di Bantul Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ujang Hasanudin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti gir dan keempat remaja yang sedang nongkrong pada malam hari, di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.co, BANTUL — Empat remaja kembali ditangkap aparat kepolisian gara-gara membawa senjata tajam. Kali ini, empat remaja ditangkap aparat Polsek Imogiri bersama Polres Bantul.

Para remaja itu ditangkap di Dusun Numpukan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Bantul, Kamis (7/4/2022) malam.

Advertisement

Satu remaja ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa gir besi yang dimodifikasi. Remaja tersebut berinisial AH, 17, siswa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Imogiri. Sementara tiga remaja lainnya menjadi saksi dan hanya dibina. Ketiga remaja yang dibina adalah AA berusia 17 tahun, RA berusia 16 tahun, dan DP berusia 17 tahun. Semuanya tinggal di Imogiri dan masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Klitih Masuk Badran Jogja Trending di Twitter, Warganet: Klitih Magang

Advertisement

Baca Juga: Klitih Masuk Badran Jogja Trending di Twitter, Warganet: Klitih Magang

Kapolsek Imogiri, Kompol Sumanto, mengatakan penangkapan keempat pelajar tersebut berawal saat jajaran Polsek Imogiri melakukan patroli gabungan. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat sekumpulan remaja yang nongkrong, bahkan salah satunya sedang memainkan sarung yang ujungnya dibundeli.

Karena curiga, polisi langsung memeriksa keempat remaja tersebut, termasuk menggeledah sepeda motor mereka.

Advertisement

Gir tersebut didapati milik AH, sementara satu gir lainnya berdasarkan pengakuan AH adalah milik temannya beriinisial RH, warga Dlingo, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga: 5 Langkah dari Sultan untuk Mengatasi Kejahatan Jalanan di Yogyakarta

“Pengakuan AH, gir itu dititipkan temannya yang berinisial RH. Sementara masih kami dalami, kami lacak keberadaannya,” ujar Sumanto.

Advertisement

Polisi tetap menjerat AH sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam sehingga AH diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumanto mengatakan dari pengakuan keempat pelajar itu, mereka sengaja nongkrong dan tidak bermaksud untuk tawuran atau mencari lawan.

AH mengaku membawa gir karena hanya untuk berjaga-jaga.

Advertisement

“Tidak ada rencana tawuran. Saya jujur jaga-jaga pak, karena kalau pulang malam suka dikejar di sekitar [Kalurahan] Kebonagung,” ucap AH.

Para remaja itu keluar malam bukan karena bekerja atau urusan sekolah, melainkan hanya bermain.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif