SOLOPOS.COM - Dua tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman,

Solopos.com, SLEMAN — Area parkir Malioboro City Regency yang berdiri di atas tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, disegel petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/7/2023). Kawasan itu disegel karena pengembang tidak membayar uang sewa sejak 2018.

“Ini ada persoalan Malioboro City bukan TKD, tetapi ada [area] parkir yang luasnya 15.959 meter persegi, di atas itu ada masjid, gereja, ada juga lapangan olahraga. Itu TKD untuk izinnya memang sudah ada sejak 2017, tetapi sudah empat tahun sewanya tidak dibayar di kelurahan,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahman, Kamis (13/7/2023).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Dia menjelaskan penutupan area parkiran Malioboro City Regency merupakan imbas tunggakan uang sewa tanah kas desa senilai Rp478 juta per tahun yang tidak dibayarkan pengembang sejak 2018. Selain itu, lanjut Noviar, telah terjadi pergantian penyewa TKD dari awalnya PT Inti Hosmet menjadi MNC Bank.

Menurut Noviar, hal itu tidak sesuai dengan regulasi perizinan TKD, yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Dia juga menyampaikan apartemen Malioboro City Regency pun sempat tersandung persoalan antara pembeli unit apartemen dengan pengembangnya. Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan yang terjadi di apartemen tersebut. Namun, tempat parkirnya yang menggunakan tanah kas desa.

“Yang hunian apartemennya ada kasus, tetapi penyelesaian melalui jalur hukum melalui jalur perdata kepada pemiliknya MNC, tetapi yang kita persoalkan parkir yang dipakai izinnya 2017 masih atas nama yang sama, tetapi kepemilikannya sudah berubah,” katanya.

Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan kepada pihak Kelurahan Caturtunggal, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2018.

Dalam proses pemanggilan pemilik atau yang mewakilinya pun menurut Noviar tidak berjalan dengan lancar.

“Pengelola dipanggil tidak datang, karena tidak ada di Jogja. Yang di sini tidak ada itikad baik sudah dua kali kami panggil tidak datang,” imbuhnya.

Menurut Noviar, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di atas parkir Malioboro City Regency tersebut membuat pihaknya melakukan penutupan atas tempat tersebut.

“Seharusnya izin TKD kan tidak dialihkan kepada pihak lain, harusnya dibuat izin baru atas nama MNC, dan sewanya dibayar,” ujarnya.

Dengan ditutupnya tempat parkir tersebut, kini telah ada 15 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang ditutup Satpol PP DIY. Kemudian pada pekan depan, Noviar menargetkan akan melakukan penertiban TKD di Sariharjo yang digunakan sebagai Pom Bensin, dan di Wedomartani yang telah dibangun kos-kosan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belum Bayar Uang Sewa Tanah Kas Desa, Area Parkir Malioboro City Disegel Satpol PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya