SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Persyaratan membayar sejumlah uang bagi warga yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari sudah berlangsung lama. Pemdes berdalih menggunakan peraturan daerah sebagai dasar.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Mantan Dukuh Klepu I, Wagiman mengatakan, persyaratan uang seperti itu sudah pernah dipakai pada pemilihan kepala desa sebelumnya. “Zamannya pemilihan Pak Lagiyo juga seperti itu,” kata Wagiman, Senin (28/5).

Menurutnya, uang itu digunakan untuk mencetak kartu undangan, kartu suara, pembuatan bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai konsumsi panitia. Di Desa Banjarejo, ujarnya, terdapat 4.494 warga.

“Di sini memang butuh biaya banyak. Ada sekitar 5.000 warga. Padukuhannya saja ada 21. TPS-nya dibagi empat,” kata Wagiman.

TPS I mencakup Dusun Wonosobo I, Wonosobo II, Melikan, Wonosari serta Wuluh.

TPS II untuk warga Dusun Padangan, Ngepoh, Klepu I, Klepu II. TPS III terdiri dari Dusun Jambu, Jarah I, Jarah II, Jarah III, Sangen I, Sangen II. Sedangkan TPS  IV terdiri dari Dusun Keruk I, Keruk II, Keruk III, Keruk IV.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan kepala desa Banjarejo yang seharusnya berlangsung besok, batal karena calon tunggal digugurkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarejo. Pengguguran itu dilakukan karena calon tunggal tidak memenuhi persyaratan administratif membayar ketentuan uang sebesar Rp39,7 juta.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya