SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Fakta demi fakta kasus prostitusi online yang menjerat sejumlah anak di Kota Jogja akhirnya terungkap. Kelima anak yang menjadi korban prostitusi itu rupanya mengalami pengalaman buruk dengan dipaksa melayani nafsu lelaki hidung belang dan tidak dibayar oleh muncikarinya.

Kelima anak yang menjadi korban prostitusi online itu yakni AR, 15, asal Jogja; AP, 17, asal Cilacap; AS, 16, asal Sleman, DN, 16, asal Cilacap, HN, 16, asal Ngawi, dan SOR, 18, asal Cilacap.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Polisi pun telah meringkus lima orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Jogja yang melibatkan anak di bawah umur itu. Kelima tersangka itu yakni WD, 35, laki-laki, warga Sleman; PNY, 34, perempuan, warga Jogja; DDK, 38, laki-laki, warga Madiun; AH, 23, laki-laki, warga Lampung; dan FAN, 23, laki-laki, warga Sleman.

Kasus ini terungkap saat seorang ibu dari salah seorang korban di Wirobraja, Jogja, melaporkan anaknya yang hilang atau tidak pulang selama tiga hari sejak Januari lalu. Hasil penelusuran Polres Jogja, anak itu hilang setelah terjebak prostitusi online.

“WD berperan untuk merekrut anak-anak tersebut sekaligus muncikarinya, PNY berperan sebagai muncikari juga, sedangkan DDK, FAN, dan AH sebagai operator media sosial agar mendapat pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha, Jumat (14/4/2023).

Ia menyebut anak yang dilaporkan hilang tersebut adalah AR, 15, perempuan. “Setelah kami kembangkan kasusnya, ternyata AR bukan satu-satunya korban, ada korban anak lain, total ada enam orang,” jelasnya,

Archye mengatakan para korban dikenalkan oleh para pacarnya ke tersangka. “Karena mereka butuh pekerjaan dihubungkanlah ke tersangka, mereka tak tahu jika dijadikan PSK hingga akhirnya diprostitusikan oleh tersangka,” jelasnya.

Semua korban, menurut Archye, tak pernah diberi upah saat dijadikan pekerja seks oleh tersangka. “Selama bekerja tak pernah diberikan upah hanya dicukupi kebutuhannya, terutama makan saja,” katanya.

Setiap korban dijajakan oleh tersangka, jelas Archye, dengan harga Rp200.000 sekali kencan dalam waktu satu jam. “Keuntungan rata-rata para tersangka dalam sehari Rp1 juta,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Para tersangka tak pernah memberikan upah atas praktik prostitusi yang mereka lakukan pada para korban yang bertugas sebagai PSK,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya