Jogja
Senin, 11 Juli 2011 - 17:00 WIB

Nyolong hape tukang bangunan, residivis dibui

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Ribut Susianto, 23, kini harus kembali merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi.

Hal itu lantaran Minggu (10/7) lalu, dirinya dan seorang rekannya Triyantono, 19, yang juga warga Sapon, Sidorejo, Kecamatan Lendah, ditangkap aparat Polsek Lendah akibat mencuri ponsel milik seorang kuli bangunan proyek intake Sapon.

Advertisement

Kapolsek Lendah AKP Maryono mengatakan, penangkapan tersebut berdasar atas laporan korban bernama Sutardi, 23, warga Karang RT06/06, Jetis, Saptosari, Gunungkidul.

Dalam laporan tersebut, teman korban, Amanudin, 35, warga Blongko, Ngetos, Nganjuk, Jawa Timur, mengaku melihat seseorang mengambil ponsel merek Nokia Express Music milik korban yang tergeletak di dekatnya.

”Pencurian itu terjadi pada Jumat (8/7) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Waktu itu teman korban melihat ada tangan yang masuk dari celah gedek,” ujarnya.

Advertisement

Kini residivis kambuhan dan rekannya itu telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wates.

Lantaran ulahnya itu, kedua pengangguran itu diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Foto Ilustrasi

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif