KULONPROGO—Polres Kulonprogo menangkap Harjo Prayitno, 77, warga Kriyan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap karena simbah-simbah itu kedapatan menjual judi totor gelap (togel) di masyarakat.
Penangkapan dilakukan Senin (18/2/2013). Selama ini, Mbah Harjo menyertor hasil penjualan kepada Soyem, 43, warga Tawangsari, Kecamatan Pengasih. Di hari bersamaan, polisi juga berhasil membekuk Soyem. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti uang tunai hasil transaksi penjualan togel. Dari tangan Harjo polisi menyita uang sejumlah Rp127.000 sementara uang Rp200.000 disita dari Soyem.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Polisi Kaswadi mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Harjo menyetorkan hasil jualan togel kepada pengepul di daerah Jombokan, yakni S serta suaminya berinisial U yang berhasil kabur dan kini masih buron,” kata Kaswadi.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka, Mbah Harjo bertindak sebagai pengecer. Dia lalu menyetorkan hasilnya kepada pasangan Soyem dan suaminya yang masih buron. Pasangan suami istri itu menjadi pengepul yang kemudian menyetorkan hasilnya kepada agen di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Harjo Prayitno mengaku baru satu setengah bulan terakhir ini menjual togel. Kakek delapan cucu itu mengaku terpaksa menjual togel karena keterbatasan ekonomi. “Saya butuh uang untuk kenduri nyewu istri saya,” ujarnya di hadapan penyidik.