Jogja
Senin, 29 Mei 2023 - 18:37 WIB

Oalah, Pria Bertato Berbohong soal Jadi Korban Klitih di Depan Taman Pintar

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AYS memperlihatkan tangannya yang dilukainya sendiri saat jumpa pers Polresta Jogja, Senin (29/5/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Aparat kepolisian mengungkap aksi klitih yang terjadi di depan Taman Pintar Jogja pada Sabtu (27/5/2023) lalu ternyata tidak pernah ada. Seorang pria yang saat itu mengaku sebagai korban klitih ternyata melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter.

Setelah melukai tangannya sendiri, pria bertato itu kemudian mengunggahnya di media sosial dengan narasi menjadi korban klitih di depan Taman Pintar Jogja. Unggahan itu pun viral di media sosial.

Advertisement

Bukan hanya mengarang cerita di media sosial, pelaku berinisial AYS itu juga membuat laporan palsu ke Polresta Jogja. Pada Sabtu, AYS membuat laporan atas kejadian yang sebenarnya tidak pernah terjadi itu.

Wakasatreskrim Polresta Jogja, AKP Kusnaryanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa berbagai bukti seperti laporan AYS, tanda bukti laporan AYS, rekaman CCTV, hingga pisau cutter yang diduga digunakan AYS sendiri untuk melukai lengannya.

“Penyelidikan dan penyidikan hasilnya ternyata ditemukan fakta kesesuaian alat bukti laporan tersebut tidak benar,” katanya, Senin (29/5/2023) sore.

Advertisement

Kusnaryanto menyebut AYS melukai dirinya sendiri lalu mendatangi teman-temannya. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Masih dalam penyidikan, ada beberapa saksi yang belum memberikan keterangan karena di luar Jogja,” ujarnya.

Terkait motif laporan palsu pelaku, Kusnaryanto menegaskan polisi masih menggalinya. Namun, yang jelas saat kejadian itu, pelaku sedang posisi mengkonsumsi minuman keras.

Advertisement

“Motif perbuatan pelaku belum dapat disimpulkan, tapi saat kejadian itu pelaku mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kusnaryanto.

Laporan palsu yang dilakukan AYS dengan mengaku sebagai korban klitih ini disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 subsider Pasal 14 ayat 2.

“Kami juga sangkakan dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP,” ucap Kusnaryanto.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Klitih Taman Pintar Beneran Palsu, Polisi: Pelaku Melukai Tangannya Sendiri Pakai Cutter

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif