Jogja
Selasa, 10 Mei 2022 - 15:26 WIB

Oalah, Warga Gunungkidul Sewa Mobil untuk Curi Gas LPG di Warung

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang warga Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, berinisial AA ditangkap polisi karena mencuri dua tabung gas elpiji 3 kg di salah satu warung di Kalurahan Piyaman, Wonosari.

Aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 28 tahun itu bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka memasukkan tabung gas ke dalam mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1552 EVM. Ternyata mobil yang digunakan untuk mencuri adalah mobil sewaan.

Advertisement

Wakil Kepala Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan pengungkapan kasus pencurian tabung gas ini sempat viral di media sosial melaui akun Instagram @beritainaja. Petugas pun menyelidiki mobil yang dipergunakan untuk mencuri.

Hasil penelusuran diketahui mobil tersebut dimiliki warga asal Kapanewon Ponjong.

Baca Juga: Gua Pindul Gunungkidul Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran 2022

Advertisement

“Kasus pencurian terjadi pada 21 April lalu. Saat diperiksa, pemilik mengaku kalau mobilnya sempat disewa AA. Berbekal informasi ini, tim buser langsung menangkap pelaku di perempatan Karangmojo untuk dibawa ke mapolres,” kata Widya kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, tindak pidana pencurian tidak hanya terjadi di Kalurahan Piyaman. Pelaku ternyatajuga mencuri di Kapanewon Karangmojo, Pojong, hingga Gedangsari.

“Masih diperiksa secara intensi. Nanti kalau sudah lengkap akan dilimpakhan untuk proses ke pengadilan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: 25.000 Orang Tumpah di Pantai Gunungkidul, Jalur Wisata Macet

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua tabung gas kemasan tiga kilogram hingga mobil yang dipergunakan untuk mencuri. Hasil dari pemeriksaan, tersangka juga sebagai residivisi kasus tindak pencurian lainnya.

Atas perbuatannya in, AA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Keterlaluan! Mobil Sewaan Dipakai untuk Curi Tabung Gas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif