SOLOPOS.COM - Puluhan kardus obat tanpa izin edar yang diamankan oleh Tim BPOM dan Polda DIY dari salah satu rumah warga di RT 9 Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul, Rabu (18/1/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Obat ilegal disita dari daerah Jetis, Bantul

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan kardus obat tanpa izin edar disita Balai Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPOM DIY) dalam giat pengawasan rutin, yang digelar bersama Polda DIY dari seorang warga di RT 15, Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY Sulianto menuturkan, tercatat ada 39 kardus obat yang mengandung Bahan Kimia Obat disita dari warga setempat bernama Taufik, namun diletakkan di rumah warga bernama Sajirin, selaku ayah pemilik obat. Obat yang disita tersebut beberapa di antaranya berjenis cairan dalam botol, kapsul, tablet dan seduh.

“Ada ribuan pieces, bentuknya macam-macam, namun ada yang obat linu, obat kuat. Penggrebekan dilakukan pukul 18.30 WIB,” kata Suliyanto, di lokasi pada Rabu (18/1/2017).

Informasi awal didapatkan BPOM DIY dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan investigasi oleh BPOM DIY. Selanjutnya BPOM menemukan adanya pengiriman barang ke salah satu depot jamu tradisional di Jalan Wonosari. Pemeriksaan lebih lanjut menghasilkan informasi adanya bahan kimia obat.

“Sudah kami buntuti saat perjalanan di Jalan Prambanan-Piyungan, lalu di Jalan Wonosari langsung kami tangkap,” imbuh dia.

Kini pihaknya masih melakukan pendalaman siapa yang harus mempertanggungjawabkan kepemilikan obat ini. Apabila masuk sampai proses hukum dan terbukti bersalah, pasal 196 atau 197 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Ketua RT 9 Kowang, Trimulyo yakni Eko Slameto mengatakan, di antara warganya hanya Taufik lah yang berprofesi sebagai penjual jamu. Sedangkan warga lainnya adalah perajin Usaha Mikro Kecil dan Menengah pengolah kertas, dan petani.

“Kami juga tidak tahu apakah jamu yang dijual adalah jamu legal atau ilegal. Tetangga juga tidak ada yang beli,” kata dia.

Saat akan dimintai keterangan, Taufik yang disebut sebagai pemilik jamu tidak dapat ditemui. Operasi malam ini merupakan yang pertama kali dilakukan, sebagai rangkaian pengawasan obat tanpa izin edar, yang rutin dilaksanakan oleh BPOM DIY dan Polda DIY pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya